LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA:
-) LANDASAN HISTORIS
-) LANDASAN KULTURAL
-) LANDASAN YURIDIS
-) LANDASAN FILOSOFIS
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA:
-) TUJUAN NASIONAL
-) TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
-) TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum
tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan
agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa
inggris.
2. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
LANDASAN HISTORIS
-) Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti
nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan
sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab dan sila-sila lainnya.
-) Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
-) Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
biarpun perjalanan ketata- negaraan mengalami perubahan dan pergantian
undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai
kembali keUUD 45.
-) Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
*) Masa Orla:
Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis)
yang disebut trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);
*) Masa Orba:
Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada
butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR
no.II/MPR/1978 tentang P4;
*) Masa Reformasi:
MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai
cita-cita dan tujuan negara.
LANDASAN KULTURAL
-) Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia
merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
-) Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran
konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs.
Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr.Supomo, dan tokoh
lainnya.
-) Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
-) Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya
nilai-nilai baru yang positip,baik dari dalam maupun dari luar negeri.
LANDASAN YURIDIS
-) UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2
yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan
wajib yang memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
-) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
-) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990,
menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi
sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat
nasional.
-) PP no. 60 tahun 1999
-) Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami
perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
-) Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan
Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila
pada PT di Indonesia.
-) Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan
Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
-) Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
-) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di
PT.
LANDASAN FILOSOFIS
-) Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
-) Nilai-nilai itu:
a) bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
b) berkemanusiaan yang adil dan beradab,
c) selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
-) Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala
tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari
perundang-undangan.
-) Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang
menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, pertahanan keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
TUJUAN NASIONAL:
-) Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
…”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah
Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”
-) Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang
bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh
penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara
bersama rakyat.
-) Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.
-) Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,
mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan
etikanya.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
-) UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu:
“Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian
mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
-) Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
-) Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan
Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
2.Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal
setiap ajaran,paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
3. Perilaku kebudayaan, dan
4.
Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan
golongan.